Asistensi Bankeu Tinggal Kukar dan Kubar, Baharuddin Ingatkan Lengkapi Persyaratan
Tim Banggar DPRD Kalimantan Timur saat lakukan kunker ke Kukar beberapa waktu lalu.
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
TENGGARONG- Anggota
DPRD Kalimantan Timur Baharudin Demu mengatakan dengan adanya perubahan system menjadi
Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), maka terkait dengan proses
adminitrasi usulan usulan pembangunan yang dilakukan pendampingan dari
pemerintah daerah harus benar benar dijalankan sesuai ketentuan yang ada.
“Jangan sampai ketika proses adminitrasi
tidak lengkap kemudian diproses, kemudian akan muncul masalah dikemudian hari,
oleh karena nya pemda yang melakukan pendampingan kalau memang menemukan
permohonan yang tidak lengkap secara adminitrasi jangan ditangdatangani,” kata
Baharudin Demu, saat pertemuan dengan TAPD Kukar membahas terkait dengan proses
asistensi Bankeu Pemprov Kaltim untuk Kukar 2021 belum lama ini.
Dikatakan Baharudin Demmu bahwa sejuah ini
terkait dengan Bantuan Keuangan (Bankeu) provinsi ada dua kabupaten yang belum
melakukan asistensi yakni Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Kutai
Barat.
Bantuan Keuangan (Bankeu) pemprov Kaltim
untuk Kukar pada 2021 ini mencapai angka Rp120 miliar. Jumlah tersebut lebih
meningkat dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp90 miliar.
Kabag Pembangunan Pemkab Kukar Agus Suharto
menegaskan bahwa berkas untuk pengajuan Bankeu 2021 Kutai Kartanegara sudah
lengkap sejak Selasa 22 April 2021 dan siap untuk dilakukan asisten.
Kelengkapan berkas sempat terkenda, lantaran
perlu adanya penyelesaian status lahan masyarakat, kemudian penggabungan usulan
masyarakat, yang cukup lama ada proses penyelesaian status lahan masyarakat.”Ini
harus clear, karena menjadi syarat, namun secara intinya berkas untuk
diasisttensi oleh pemrprov sudah siap,” katanya.(adv/awi)