Asistensi Bankeu Tinggal Kukar dan Kubar, Baharuddin Ingatkan Lengkapi Persyaratan

img

Tim Banggar DPRD Kalimantan Timur saat lakukan kunker ke Kukar beberapa waktu lalu.

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, TENGGARONG- Anggota DPRD Kalimantan Timur Baharudin Demu mengatakan dengan adanya perubahan system menjadi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), maka terkait dengan proses adminitrasi usulan usulan pembangunan yang dilakukan pendampingan dari pemerintah daerah harus benar benar dijalankan sesuai ketentuan yang ada.

“Jangan sampai ketika proses adminitrasi tidak lengkap kemudian diproses, kemudian akan muncul masalah dikemudian hari, oleh karena nya pemda yang melakukan pendampingan kalau memang menemukan permohonan yang tidak lengkap secara adminitrasi jangan ditangdatangani,” kata Baharudin Demu, saat pertemuan dengan TAPD Kukar membahas terkait dengan proses asistensi Bankeu Pemprov Kaltim untuk Kukar 2021 belum lama ini.

Dikatakan Baharudin Demmu bahwa sejuah ini terkait dengan Bantuan Keuangan (Bankeu) provinsi ada dua kabupaten yang belum melakukan asistensi yakni Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Kutai Barat.

Bantuan Keuangan (Bankeu) pemprov Kaltim untuk Kukar pada 2021 ini mencapai angka Rp120 miliar. Jumlah tersebut lebih meningkat dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp90 miliar.

Kabag Pembangunan Pemkab Kukar Agus Suharto menegaskan bahwa berkas untuk pengajuan Bankeu 2021 Kutai Kartanegara sudah lengkap sejak Selasa 22 April 2021 dan siap untuk dilakukan asisten.

Kelengkapan berkas sempat terkenda, lantaran perlu adanya penyelesaian status lahan masyarakat, kemudian penggabungan usulan masyarakat, yang cukup lama ada proses penyelesaian status lahan masyarakat.”Ini harus clear, karena menjadi syarat, namun secara intinya berkas untuk diasisttensi oleh pemrprov sudah siap,” katanya.(adv/awi)